kirim ke teman | versi cetak | komentar | Jumat, 16 Juli 2010 - oleh : wahyu |
A. Definisi Jama' dan Qashar
Shalat Jama’ adalah melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu, yakni melakukan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur dan itu dinamakan Jama’ Taqdim, atau melakukannya di waktu Ashar dan dinamakan Jama’ Takhir. Dan melaksanakan shalat Magrib dan shalat Isya’ bersamaan di waktu Magrib atau melaksanakannya di waktu Isya’. Jadi shalat yang boleh dijama’ adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur.
Sedangkan shalat Qashar maksudnya meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar.
B. Status Jama' dan Qashar
Shalat jama’ dan Qashar merupakan keringanan yang diberikan Alloh, sebagaimana firman-Nya, yang artinya:
”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu …"., (QS: An-nisa: 101),
Dan Hadits Nabi:
Apakah Qashar itu wajib (azimah) atau keringanan (rukhshah)?
Mengenai posisi qashar ini, para ulama saling berbeda pendapat, apakah itu wajib ataukah rukhshah yang disunnatkan pelaksanaannya ?
Tiga Imam; Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad membolehkan penyempurnaan shalat, namun yang lebih baik adalah mengqasharnya. Sedangkan Abu Hanifah mewajibkan qashar, yang juga didukung Ibnu Hazm. Dia berkata, “Fardhunya musafir ialah shalat dua rakaat”.
Dalil orang yang mewajibkan qashar ialah tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang senantiasa mengqashar dalam perjalanan. Hal ini ditanggapi kelompok pertama bahwa perbuatan tersebut tidak menunjukkan kewajiban. Begitulah pendapat jumhur. Mereka juga berhujjah dengan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha di dalam Ash-Shahihaian, “Shalat diwajibakan dua rakaat, lalu ditetapkan shalat dalam perjalanan dan shalat orang yang menetap disempurnakan.
Hujjah ini ditanggapi Jumhur juga dengan beberapa jawaban. Ini merupakan perkataan Aisyah yang tidak dimarfu’kan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara Aisyah juga tidak mengikuti masa difardhulkannya shalat.
Adapun dalil-dalil jumhur tentang tidak wajibnya qashar ialah firman Allah. “Artinya: Maka tidaklah mengapa kalian mengqashar shalat kalian” [An-Nisa : 101]
Penafian ((لا جناح di dalam ayat ini menunjukkan bahwa qashar itu merupakan rukhshah dan bukan sesuatu yang dipastikan. Di samping itu, dasarnya adalah penyempurnaannya. Adanya qashar karena dirasa shalat itu terlalu panjang. Dalil lainnya adalah hadits Aisyah,
Dalil-dalil jumhur ditanggapi sebagai berikut: Ayat ini disebutkan tentang qashar sifat dalam shalat khauf dan hadits tentang hal ini dipermasalahkan. Sampai-sampai Ibnu Taimiyah berkata: “Ini merupakan hadits yang didustakan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Akhirnya dapat dikatakan, bahwa sebaiknya musafir tidak meninggalkan qashar, karena mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sebagai cara untuk keluar dari perbedaan pendapat dengan orang yang mewajibkannya, dan memang qashar inilah yang lebih baik menurut mayoritas ulama.
Dikutip dari Ibnu Taimiyah di dalam Al-Ikhtiyarat, tentang kemakruhan menyempurnakannya. Dia menyebutkan nukilan dari Al-Imam Ahmad, yang tidak mengomentari sahnya shalat orang yang menyempurnakan shalat dalam perjalanan, Ibnu Taimiyah juga berkata: “Telah diketahui secara mutawatir, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa shalat dua rakaat dalam perjalanan, begitu pula yang dilakukan Abu Bakar dan Umar setelah beliau. Hal ini menunjukkan bahwa dua rakaat adalah lebih baik. Begitulah pendapat mayoritas ulama.
C. Kondisi Dibolehkannya Jama'
Shalat Jama’ lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). as Sedangkan menjama’ shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim untuk bolak-balik ke masjid, atau bahkan tanpa alasan. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,
Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim,V/215, dalam mengomentari hadits ini mengatakan, “Mayoritas ulama membolehkan menjama’ shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan). Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq Almarwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengarkan hadist Nabi di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjama’ shalatnya, apakah karena sakit atau musafir”.
Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang boleh menjama’ shalatnya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjama’ shalat karena sebab hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadist di atas hujan dijadikan sebab yang membolehkan untuk menjama’, (Al Albaniy, Irwa’, III/40).
D. Pelaksanaan Jama'
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa menjama' shalat merupakan keringanan yang diberikan Allah swt, baik karena takut, hujan, bepergian atau tidak ada sebab apapun. Hal ini dikuatkan lagi oleh beberapa hadits berikut:
"Rasulullah SAW menjamak sholat magrib dan isya pada malam yang hujan. Dalil lainnya yaitu salah satu perbuatan sahabat, dari Nafi’: bahwa Abdullah Ibnu Umar sholat bersama para umara (pemimpin) apabila para umara tersebut menjamak shalat magrib dan isya pada waktu hujan". (HR Bukhori)
"Rasulullah SAW menjamak antara sholat zuhur dan ashar dan antara sholat magrib dan Isya bukan karena rasa takut dan hujan". (HR Muslim)
Kesimpulannya: Dalam kondisi normal, shalat harus dilaksanakan secara terpisah-pisah antara dhuhur dan ashar, dan antara maghrib dan isya', maka keringanan menjama' diberikan karena adanya sebab tertentu. Meskipun dalam beberapa hadits tidak disebutkan sebab Nabi menjama' shalat, namun sebagian ulama tetap meyakini Nabi memiliki sebab yang tidak diketahui oleh sahabat. Karena itulah, sebaiknya shalat dikerjakan secara terpisah ketika dalam kondisi normal. Hanya saja sebagaian ulama membolehkan jama' shalat tanpa sebab dengan syarat sekali-kali saja dan tidak menjadi kebiasaan.
Hadits-hadits cara menjama' shalat
1. Dari Muadz bin Jabal bahwa Rasululloh SAW apabila beliau melakukan perjalanan sebelum matahari condong (masuk waktu sholat zuhur), maka beliau mengakhirkan shalat zuhur kemudian menjamaknya dengan sholat ashar pada waktu ashar, dan apabila beliau melakukan perjalanan sesudah matahari condong, beliau menjamak sholat zuhur dan ashar (pada waktu zuhur) baru kemudian beliau berangkat. Dan apabila beliau melakukan perjalanan sebelum magrib maka beliau mengakhirkan sholat magrib dan menjamaknya dengan sholat isya, dan jika beliau berangkat sesudah masuk waktu magrib, maka beliau menyegerakan sholat isya dan menjamaknya dengan sholat magrib. (Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).
3. Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjama antara Zhuhur dan Ashar jika berada dalam perjalanan, juga menjama antara Maghrib dan Isya. (HR Bukhari)
Sumber : Bahan Musytar PWM DIY
(Tulisan 1)
Apakah Qashar itu wajib (azimah) atau keringanan (rukhshah)?
Mengenai posisi qashar ini, para ulama saling berbeda pendapat, apakah itu wajib ataukah rukhshah yang disunnatkan pelaksanaannya ?
Tiga Imam; Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad membolehkan penyempurnaan shalat, namun yang lebih baik adalah mengqasharnya. Sedangkan Abu Hanifah mewajibkan qashar, yang juga didukung Ibnu Hazm. Dia berkata, “Fardhunya musafir ialah shalat dua rakaat”.
Dalil orang yang mewajibkan qashar ialah tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang senantiasa mengqashar dalam perjalanan. Hal ini ditanggapi kelompok pertama bahwa perbuatan tersebut tidak menunjukkan kewajiban. Begitulah pendapat jumhur. Mereka juga berhujjah dengan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha di dalam Ash-Shahihaian, “Shalat diwajibakan dua rakaat, lalu ditetapkan shalat dalam perjalanan dan shalat orang yang menetap disempurnakan.
Hujjah ini ditanggapi Jumhur juga dengan beberapa jawaban. Ini merupakan perkataan Aisyah yang tidak dimarfu’kan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara Aisyah juga tidak mengikuti masa difardhulkannya shalat.
Adapun dalil-dalil jumhur tentang tidak wajibnya qashar ialah firman Allah. “Artinya: Maka tidaklah mengapa kalian mengqashar shalat kalian” [An-Nisa : 101]
Penafian ((لا جناح di dalam ayat ini menunjukkan bahwa qashar itu merupakan rukhshah dan bukan sesuatu yang dipastikan. Di samping itu, dasarnya adalah penyempurnaannya. Adanya qashar karena dirasa shalat itu terlalu panjang. Dalil lainnya adalah hadits Aisyah,
Dalil-dalil jumhur ditanggapi sebagai berikut: Ayat ini disebutkan tentang qashar sifat dalam shalat khauf dan hadits tentang hal ini dipermasalahkan. Sampai-sampai Ibnu Taimiyah berkata: “Ini merupakan hadits yang didustakan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Akhirnya dapat dikatakan, bahwa sebaiknya musafir tidak meninggalkan qashar, karena mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sebagai cara untuk keluar dari perbedaan pendapat dengan orang yang mewajibkannya, dan memang qashar inilah yang lebih baik menurut mayoritas ulama.
Dikutip dari Ibnu Taimiyah di dalam Al-Ikhtiyarat, tentang kemakruhan menyempurnakannya. Dia menyebutkan nukilan dari Al-Imam Ahmad, yang tidak mengomentari sahnya shalat orang yang menyempurnakan shalat dalam perjalanan, Ibnu Taimiyah juga berkata: “Telah diketahui secara mutawatir, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa shalat dua rakaat dalam perjalanan, begitu pula yang dilakukan Abu Bakar dan Umar setelah beliau. Hal ini menunjukkan bahwa dua rakaat adalah lebih baik. Begitulah pendapat mayoritas ulama.
C. Kondisi Dibolehkannya Jama'
Shalat Jama’ lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). as Sedangkan menjama’ shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim untuk bolak-balik ke masjid, atau bahkan tanpa alasan. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,
Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim,V/215, dalam mengomentari hadits ini mengatakan, “Mayoritas ulama membolehkan menjama’ shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan). Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq Almarwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengarkan hadist Nabi di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjama’ shalatnya, apakah karena sakit atau musafir”.
Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang boleh menjama’ shalatnya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjama’ shalat karena sebab hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadist di atas hujan dijadikan sebab yang membolehkan untuk menjama’, (Al Albaniy, Irwa’, III/40).
D. Pelaksanaan Jama'
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa menjama' shalat merupakan keringanan yang diberikan Allah swt, baik karena takut, hujan, bepergian atau tidak ada sebab apapun. Hal ini dikuatkan lagi oleh beberapa hadits berikut:
"Rasulullah SAW menjamak sholat magrib dan isya pada malam yang hujan. Dalil lainnya yaitu salah satu perbuatan sahabat, dari Nafi’: bahwa Abdullah Ibnu Umar sholat bersama para umara (pemimpin) apabila para umara tersebut menjamak shalat magrib dan isya pada waktu hujan". (HR Bukhori)
"Rasulullah SAW menjamak antara sholat zuhur dan ashar dan antara sholat magrib dan Isya bukan karena rasa takut dan hujan". (HR Muslim)
Kesimpulannya: Dalam kondisi normal, shalat harus dilaksanakan secara terpisah-pisah antara dhuhur dan ashar, dan antara maghrib dan isya', maka keringanan menjama' diberikan karena adanya sebab tertentu. Meskipun dalam beberapa hadits tidak disebutkan sebab Nabi menjama' shalat, namun sebagian ulama tetap meyakini Nabi memiliki sebab yang tidak diketahui oleh sahabat. Karena itulah, sebaiknya shalat dikerjakan secara terpisah ketika dalam kondisi normal. Hanya saja sebagaian ulama membolehkan jama' shalat tanpa sebab dengan syarat sekali-kali saja dan tidak menjadi kebiasaan.
Hadits-hadits cara menjama' shalat
1. Dari Muadz bin Jabal bahwa Rasululloh SAW apabila beliau melakukan perjalanan sebelum matahari condong (masuk waktu sholat zuhur), maka beliau mengakhirkan shalat zuhur kemudian menjamaknya dengan sholat ashar pada waktu ashar, dan apabila beliau melakukan perjalanan sesudah matahari condong, beliau menjamak sholat zuhur dan ashar (pada waktu zuhur) baru kemudian beliau berangkat. Dan apabila beliau melakukan perjalanan sebelum magrib maka beliau mengakhirkan sholat magrib dan menjamaknya dengan sholat isya, dan jika beliau berangkat sesudah masuk waktu magrib, maka beliau menyegerakan sholat isya dan menjamaknya dengan sholat magrib. (Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).
3. Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjama antara Zhuhur dan Ashar jika berada dalam perjalanan, juga menjama antara Maghrib dan Isya. (HR Bukhari)
kirim ke teman
versi cetak
komentar