tulisan ke 2 (shalat jama' dan qhashar)

kirim ke teman | versi cetak | komentar Senin, 19 Juli 2010 - oleh : wahyu

Mendahulukan shalat Ashar dan Isya' pada Jama' Ta'khir
Jumhur ulama' sepakat mengenai urutan shalat yang dilakukan ketika jama' taqdim; yaitu dhuhur lalu ashar, dan maghrib lalu isya'. Mereka berbeda pendapat mengenai urutan tersebut ketika dilakukan ketika melaksanakan jama' ta'khir; apakah shalat dhuhur terlebih dahulu ataukah ashar, maghrib ataukah Isya' dulu?
Memang tidak ada dalil khusus mengenai urutan shalat yang dilakukan ketika  jama' ta'khir. Berbagai hadits tidak menyebutkan urutan tersebut, kecuali hanya persepsi dan interpretasi yang terlalu jauh. Karena itu, yang benar adalah kembali kepada urutan shalat dalam kondisi normal, yaitu shalat dhuhur dulu baru ashar, maghrib dahulu baru isya'.

E.    Safar Sebagai Syarat Qashar
Kebolehan atau kesunnahan shalat qashar selalu dikaitkan dengan safar. Karena itu berbagai perbedaan pendapat mengenai shalat qashar berawal dari pengertian safar. Karena itu perlu ditegaskan di sini pengertian safar.
 

تعريف السفر ما سماه الناس سفراً, ولا يتحدد ذلك بمسافة معينة, ولا مدة معينة وذلك لأنه لم يرد عن النبي صلي الله عليه وسلم في ذلك تحديد, فما دام الإنسان مفارقاً لمحل إقامته ,وهو عند الناس مسافر فهو في سفر
Definisi safar adalah apa kondisi yang biasa dianggap orang itu  safar,  tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu. Hal itu karena tidak ditemukan adanya batasan dari Nabi. Selama seseorang itu terpisah dari tempat tinggalnya dan menurut ukuran orang itu sudah dinggap safar, maka berarti dia dalam kondisi safar.
Untuk mempertegas pengertian safar, perlu diperhatikan dua istilah yang terkait; yaitu muqim dan muwathin. Isitilah muqim telah disebut dalam definisi di atas yang berarti kebalikan dari musafir. Orang yang bertempat tinggal pada daerah tertentu dan dia bukan dari penduduk asli maka dia disebut muqim, namun bila dia adalah penduduk asli maka disebut muwathin. Sementara yang berada pada tempat bukan tempat tinggalnya, bukan muqim dan bukan pula muwathin, maka disebut musafir.
Dengan demikian, apabila safar adalah syarat dibolehkannya qashar, maka selama seseorang itu bepergian pada jarak yang menurut kebiasaan masyarakat sudah dianggap safar dan tidak bermaksud muqim meskipun dalam waktu yang lama, maka dia berhak melakukan qashar.
Itulah pendapat pertama dari para ulama yang lebih condong bahwa safar itu mutlaq tidak terbatas oleh jrak dan waktu. Hal ini karena batas jarak dan waktu yang disebutkan dalam beberapa hadits tidak menunjukkan batas boleh dan tidak bolehnya menqashar, karena hadits itu hanya menceritakan bahwa Nabi pernah melaksanakan dalam batas sekian atau pada waktu sekian, dan tidak ada sedikitpun ketegasan bahwa jarak dan waktu tersebut adalah ketentuan.
Bahkan Ibnu Munzir mengatakan ada dua puluh pendapat dan yang paling kuat adalah tidak ada batasan jarak, selama mereka dinamakan musafir menurut kebiasaan maka ia boleh mengqashar shalatnya. Karena kalau ada ketentuan jarak yang pasti, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mesti menjelaskannya kepada kita, (AlMuhalla, 21/5).
Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat yang mengakui adanya batas minimal dan waktu maksimal dibolehkannya qashar bagi seorang musafir.

a.    Rasulullah saw pernah meng-qashar shalat ketika perjalanannya kira-kira tiga mil atau tiga farsakh dan enam mil Arab. Dan ini merupakan batas minimal jarak Nabi melakukan qashar
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ مَيْسَرَةَ سَمِعَا أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُا صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَصَلَّيْتُ مَعَهُ الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
“Saya pernah shalat dhuhur bersama Rasulullah saw di Madinah empat raka’at, tetapi saya shalat ashar bersamanya di Dzil Hulaifah dua raka’at”. (HR Bukhari Muslim)
Jarak dari Madinah ke Dzil Hulaifah kira-kira enam mil Arab.

و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ كِلَاهُمَا عَنْ غُنْدَرٍ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِيِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلَاةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلَاثَةِ فَرَاسِخَ شُعْبَةُ الشَّاكُّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
“Apabila Rasulullah saw keluar dalam perjalanan tiga mil (atau tiga farsakh), beliau sembahyang dua raka’at”. (HR Muslim)

b.    Rasulullah saw pernah meng-qashar shalat selama sembilan belas hari. Dan ini bisa dikadikan dalil batas waktu maksimal nabi melakukan qashar.
حَدَّثَنَا أَسْوَدُ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنِ ابْنِ الْأَصْبَهَانِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَتَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ أَقَامَ فِيهَا سَبْعَ عَشْرَةَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ
Tatkala Rasulullah saw menakhlukkan kota Makkah, beliau berada disana sembilan belas hari dengan shalat (qashar) dua raka’at. (HR Ahmad)


Kesimpulannya; tidak ada ketetapan yang meyakinkan mengenai batas jarak dan batas waktu dibolehkannya qashar bagi seorang musafir. Karena itu, ketika seseorang telah keluar dari rumahnya pergi ke tempat lain dan tidak bermaksud untuk bermukim di sana, berapapun jarak dan waktunya, maka dia diberi keringanan untuk mengqashar shalat.  Untuk meyakinkan hal itu, dapat dlihat pada beberapa pernyataan berikut:
  قلت: ولا يصح حمله على أن المراد به المسافة التي يبتدىء منها القصر لا غاية السفر؛ لأن أنس بن مالك ـ رضي الله عنه ـ أجاب به من سأله عن خروجه من البصرة إلى الكوفة أيقصر الصلاة، وأيضاً فقد نقل في الفتح عن ابن المنذر إجماع أهل العلم على أن لمريد السفر أن يقصر إذا خرج عن جميع بيوت قريته، يعني وإن لم يتجاوز ثلاثة أميال أو فراسخ.
وقد أقام النبي صلى الله عليه وسلم بتبوك عشرين يوماً يقصر الصلاة ولم يكن ذلك تحديداً منه، فلما لم يحدد ذلك لأمته علم أنه ليس فيه تحديد، وأن المسافر مادام لم يعزم على الإقامة المطلقة فإن حكم السفر في حقه باق.
وقد كتبنا في ذلك أجوبة مبسوطة ومختصرة لأسئلة متعددة اخترنا أن نبعث لكم صورة من المتوسط منها نسأل الله أن ينفع بها.

Dengan demikian, pendapat yang menyatakan bahwa seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqashar shalatnya adalah pendapat lemah dan tidak berdasar sama sekali. Dalil bahwa Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji Wada’. tinggal selama 4 hari di Mekkah dengan menjama’ dan mengqashar shalatnya bukanlah dalil batas waktu Nabi melakukan qashar, apalagi ada dalil lain bahwa dalam waktu 20 hari Nabi menqashar shalat.

Sumber : Bahan Musytar PWM DIY