kirim ke teman | versi cetak | komentar | Sabtu, 24 Juli 2010 - oleh : wahyu |
F. Awal Musafir Boleh Melakukan Qashar
Seorang musafir sudah boleh memulai melaksanakan shalat Qashar apabila ia telah keluar dari kampung atau kota tempat tinggalnya. Ibnu Munzir mengatakan, “Saya tidak mengetahui Nabi menjama’ dan mengqashar shalatnya dalam musafir kecuali setelah keluar dari Madinah”.
Dan Anas menambahkan, Saya shalat Dhuhur bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah empat rakaat dan di Dzulhulaifah (sekarang Bir Ali berada di luar Madinah) dua rakaat, (HR: Bukhari Muslim).
G. Penyatuan Jama' dan Qashar
Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjama' shalatnya begitu juga sebaliknya. Karena boleh saja ia mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya, seperti melakukan shalat Dzuhur 2 rakaat diwaktunya dan shalat Ashar 2 rakaat di waktu Ashar. Atau menjama' shalat tanpa qashar, seperti shalat dhuhur dan ashar masing-masing 4 rekaat baik djama' taqdim maupun ta'khir. Atau menjama' dan menqashar sekaligus. Hanya saja menurut Jumhur Ulama, qashar bagi musafir adalah lebih afdhal.
Ada pendapat ulama mengenai seorang musafir tetapi dalam keadaan menetap tidak dalam perjalanan, seperti seorang yang berasal dari Surabaya bepergian ke Sulawesi, selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Mina. Walaupun demikian boleh-boleh saja dia menjama’ dan mengqashar shalatnya ketika ia musafir seperti yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di Tabuk. Pada kasus ini, ketika dia dalam perjalanan lebih afdhal menjama’ dan mengqashar shalat, karena yang demikian lebih ringan dan seperti yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ketika telah menetap di sulewesi lebih afdhal menqashar saja tanpa menjama'nya. Wallahu a'lam.
H. Jama'ah antara Musafir dan Muqim
Seorang musafir boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim, dengan ketentuan:
1. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan shalat Itmam (tidak mengqashar), ketika dia mengikuti dari awal. Namun bila dia mengikuti di pertengahan maka dia boleh melakukan qashar. Prinsipnya makmum tidak boleh mendahului imam, maka makmum tidak boleh salam ketika imam belum salam, namun bila imam sudah salam maka makmum boleh salam, meskipun dia shalat dua rekaat (qashar) pada imam yang empat rekaat (itmam). Hal in berdasarkan pengertian hadits berikut:
“…Sesungguhnya seorang imam ditunjuk untuk diikuti, maka janganlah kamu sekalian menyelisihinya. Apabila ia (imam) takbir maka takbirlah, apabila ia ruku’ maka ruku’lah dan apabila mereka sujud maka sujudlah…” (HR Bukhari)
2. Ketika seorang musafir menjadi Imam maka boleh saja mengqashar shalatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat shalatnya setelah imammya salam. Berdasarkan hadits berikut:
I. Shalat Sunnah bagi Musafir
Dianjurkan bagi musafir untuk tidak melakukan shalat sunah rawatib (shalat sunah sesudah dan sebelum shalat wajib), karena Nabi tidak pernah melaukan itu ketika safar, Kecuali shalat witir dan Tahajjud, karena Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukannya baik dalam keadaan musafir atau muqim. Dan begitu juga dibolehkan melakukan shalat-shalat sunah yang ada penyebabnya seperti shalat Tahiyatul Masjid, shalat gerhana, dan shalat janazah. Wallahu a’lam bis Shawaab.
Hal ini berdasarkan hadits:
KESIMPULAN
1. Pensyaratan qashar adalah adanya safar dan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat saja.
2. Qashar merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah Al-Khulafa Ar-Rasyidun dalam perjalanan mereka.
3. Qashar bersifat umum dalam perjalanan haji, jihad dan segala perjalanan untuk ketaatan. Para ulama juga memasukkan perjalanan yang mubah. Menurut An-Nawawy, jumhur berpendapat bahwa dalam semua perjalanan yang mubah boleh dilakukan qashar. Sebagian ulama tidak membolehkan qashar dalam perjalanan kedurhakaan. Yang benar, rukhshah ini bersifat umum dan sama untuk semua orang.
4. Kasih sayang Allah terhadap makhlukNya dan keluwesan syari’at ini, yang memberi kemudahan dalam beribadah kepada makhluk. Karena perjalanan lebih sering mendatangkan kesulitan, maka dibuat keringanan untuk sebagian shalat, dengan mengurangi bilangan rakaat shalat. Jika tingkat kesulitan semakin tinggi seperti karena memerangi musuh, maka sebagian shalat juga diringankan.
5. Perjalanan di dalam hal ini tidak terbatas, tidak dibatasi dengan jarak jauh. Yang lebih baik ialah dibiarkan menurut kemutlakannya, lalu rukhshah diberikan kepada apapun yang disebut perjalanan. Pembatasanya dengan tempo tertentu atau jarak farsakh tertetntu, tidak pernah disebutkan di dalam nash. Syaihul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Perjalanan tidak pernah dibatasi oleh syari’at, tidak ada pembatasan menurut bahasa. Hal ini dikembalikan kepada tradisi manusia. Apa yang mereka sebut dengan perjalanan, maka itulah perjalanan”
Sumber : Bahan Musytar PWM DIY
Dan Anas menambahkan, Saya shalat Dhuhur bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah empat rakaat dan di Dzulhulaifah (sekarang Bir Ali berada di luar Madinah) dua rakaat, (HR: Bukhari Muslim).
G. Penyatuan Jama' dan Qashar
Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjama' shalatnya begitu juga sebaliknya. Karena boleh saja ia mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya, seperti melakukan shalat Dzuhur 2 rakaat diwaktunya dan shalat Ashar 2 rakaat di waktu Ashar. Atau menjama' shalat tanpa qashar, seperti shalat dhuhur dan ashar masing-masing 4 rekaat baik djama' taqdim maupun ta'khir. Atau menjama' dan menqashar sekaligus. Hanya saja menurut Jumhur Ulama, qashar bagi musafir adalah lebih afdhal.
Ada pendapat ulama mengenai seorang musafir tetapi dalam keadaan menetap tidak dalam perjalanan, seperti seorang yang berasal dari Surabaya bepergian ke Sulawesi, selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Mina. Walaupun demikian boleh-boleh saja dia menjama’ dan mengqashar shalatnya ketika ia musafir seperti yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di Tabuk. Pada kasus ini, ketika dia dalam perjalanan lebih afdhal menjama’ dan mengqashar shalat, karena yang demikian lebih ringan dan seperti yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ketika telah menetap di sulewesi lebih afdhal menqashar saja tanpa menjama'nya. Wallahu a'lam.
H. Jama'ah antara Musafir dan Muqim
Seorang musafir boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim, dengan ketentuan:
1. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan shalat Itmam (tidak mengqashar), ketika dia mengikuti dari awal. Namun bila dia mengikuti di pertengahan maka dia boleh melakukan qashar. Prinsipnya makmum tidak boleh mendahului imam, maka makmum tidak boleh salam ketika imam belum salam, namun bila imam sudah salam maka makmum boleh salam, meskipun dia shalat dua rekaat (qashar) pada imam yang empat rekaat (itmam). Hal in berdasarkan pengertian hadits berikut:
“…Sesungguhnya seorang imam ditunjuk untuk diikuti, maka janganlah kamu sekalian menyelisihinya. Apabila ia (imam) takbir maka takbirlah, apabila ia ruku’ maka ruku’lah dan apabila mereka sujud maka sujudlah…” (HR Bukhari)
2. Ketika seorang musafir menjadi Imam maka boleh saja mengqashar shalatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat shalatnya setelah imammya salam. Berdasarkan hadits berikut:
I. Shalat Sunnah bagi Musafir
Dianjurkan bagi musafir untuk tidak melakukan shalat sunah rawatib (shalat sunah sesudah dan sebelum shalat wajib), karena Nabi tidak pernah melaukan itu ketika safar, Kecuali shalat witir dan Tahajjud, karena Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukannya baik dalam keadaan musafir atau muqim. Dan begitu juga dibolehkan melakukan shalat-shalat sunah yang ada penyebabnya seperti shalat Tahiyatul Masjid, shalat gerhana, dan shalat janazah. Wallahu a’lam bis Shawaab.
Hal ini berdasarkan hadits:
KESIMPULAN
1. Pensyaratan qashar adalah adanya safar dan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat saja.
2. Qashar merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah Al-Khulafa Ar-Rasyidun dalam perjalanan mereka.
3. Qashar bersifat umum dalam perjalanan haji, jihad dan segala perjalanan untuk ketaatan. Para ulama juga memasukkan perjalanan yang mubah. Menurut An-Nawawy, jumhur berpendapat bahwa dalam semua perjalanan yang mubah boleh dilakukan qashar. Sebagian ulama tidak membolehkan qashar dalam perjalanan kedurhakaan. Yang benar, rukhshah ini bersifat umum dan sama untuk semua orang.
4. Kasih sayang Allah terhadap makhlukNya dan keluwesan syari’at ini, yang memberi kemudahan dalam beribadah kepada makhluk. Karena perjalanan lebih sering mendatangkan kesulitan, maka dibuat keringanan untuk sebagian shalat, dengan mengurangi bilangan rakaat shalat. Jika tingkat kesulitan semakin tinggi seperti karena memerangi musuh, maka sebagian shalat juga diringankan.
5. Perjalanan di dalam hal ini tidak terbatas, tidak dibatasi dengan jarak jauh. Yang lebih baik ialah dibiarkan menurut kemutlakannya, lalu rukhshah diberikan kepada apapun yang disebut perjalanan. Pembatasanya dengan tempo tertentu atau jarak farsakh tertetntu, tidak pernah disebutkan di dalam nash. Syaihul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Perjalanan tidak pernah dibatasi oleh syari’at, tidak ada pembatasan menurut bahasa. Hal ini dikembalikan kepada tradisi manusia. Apa yang mereka sebut dengan perjalanan, maka itulah perjalanan”
sumber : bahan Musytar PWM DIY (bagian tulisan terakhir)
kirim ke teman
versi cetak
komentar